Pengesahan dan Penandatanganan Raperda PPBKP, Kini Resmi Menjadi Perda
Longtime.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Penandatanganan naskah kesepakatan dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, bersama Ketua DPRD Kutim, Jimmy, serta Wakil Ketua DPRD, Prayunita Utami.
Anggota DPRD Kutim, Hj. Mulyana, membacakan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBKP. Mulyana menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan bersama-sama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai amanah undang-undang, sehingga pada hari ini kita dapat mengesahkannya sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” ujar Mulyana.
Ia menambahkan bahwa perbaikan rancangan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait, termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur.
Mulyana juga berharap Perda PPBKP ini akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kutim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan para stakeholder dapat bekerja lebih maksimal dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” harapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda PPBKP, sehingga dapat disahkan menjadi Perda.
“Dalam laporan akhir ini, seluruh fraksi di DPRD Kutim telah mengirimkan perwakilannya di Pansus dan menyetujui Raperda ini. Oleh karena itu, Raperda PPBKP telah disetujui untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah,” pungkas Mulyana. (Fie/Adv/DPRD Kutim)