ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Bupati Kutim Paparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang di Sidang DPRD

Longtime.id – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mempresentasikan Nota Penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2025-2045 dalam sidang yang berlangsung pada Senin (12/8/2024) malam. Sidang ini dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim dan merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pembangunan jangka panjang yang visioner dan berkelanjutan.

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan pembangunan di Kutim selama dua dekade mendatang. “Penyusunan RPJPD ini bukan hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan komitmen kita untuk mewujudkan visi besar Kutai Timur yang hebat pada tahun 2045,” ujar Ardiansyah.

RPJPD Kutim 2025-2045 mengusung visi “Kutai Timur Hebat 2045 Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”. Bupati menjelaskan bahwa visi ini didasarkan pada berbagai isu strategis, termasuk keunggulan dan kelemahan wilayah, tantangan, peluang, dan capaian pembangunan sebelumnya. Visi ini bertujuan untuk menjadikan Kutim sebagai pusat pertambangan dan perkebunan berkelanjutan serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada sektor tambang dengan struktur ekonomi yang lebih inklusif.

Dokumen ini juga menargetkan peningkatan mobilitas barang dan jasa, pengurangan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission, serta peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan, dan ketimpangan. RPJPD menetapkan delapan misi utama yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, serta pembangunan kewilayahan dan sarana prasarana yang ramah lingkungan dan berkualitas.

Proses penyusunan RPJPD ini telah melalui evaluasi RPJPD sebelumnya (2005-2025), penyusunan rancangan awal, dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat melalui konsultasi publik. Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya partisipasi publik untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan ini mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kutim.

“RPJPD ini adalah milik kita bersama, oleh karena itu, masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami hargai,” jelasnya.

Bupati berharap DPRD dapat segera menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). RPJPD ini diharapkan menjadi panduan strategis bagi Pemkab Kutim dalam menghadapi tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Ardiansyah juga mengapresiasi kerja sama dengan DPRD dan berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah. “Kerja sama ini adalah fondasi utama bagi kita dalam mewujudkan visi Kutai Timur Hebat 2045, sebuah wilayah yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }