DPRD Kutim Mediasi Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo terkait Sengketa Lahan
Longtime.id – DPRD Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi Kelompok Tani Bina Warga Kecamatan Sandaran dan PT Indexim Coalindo untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), terkait sengketa lahan, Senin (10/06).
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan menjelaskan Kelompok Tani Bina Warga terancam kehilangan puluhan hingga ratusan hektar lahan, akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Indexim Coalindo.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menyampaikan, Kelompok Tani Bina Warga berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar. Keberadaannya pun telah diakui pemerintah melalui akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Kaltim.
“Saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Kelompok Tani Bina Warga. 73 hektar di antaranya dikelola sebagai area pertambangan batu bara oleh PT Indexim Coalindo,” ujarnya saat memimpin RDP.
Tak hanya itu, Arfan juga memperoleh laporan jika lahan milik PT SBA kurang lebih 270 hektar turut terancam menjadi lahan pertambangan batu bara. Lanjut dia, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan solusi kongkrit bagi pihak yang terlibat.
“Kelompok Tani Bina Warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, akan tetapi belum ada jalan keluarnya. Sehingga pada kesempatan ini dilakukan rapat dengar pendapat, tujuannya untuk mencari solusi tanpa merugikan satu pihak,” imbuhnya. (Red)