ADVERTORIALBERITASAMARINDA

UMP Naik 4,98 Persen, Akhmed Reza Fachlevi: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. (Dok. Pribadi)

Longtime.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,98 persen.

Hal ini mendapat respon dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023), dia menjelaskan kenaikan UMP sebesar 4,98 persen tentu akan memiliki dampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif. 

“Penetapan UMP oleh pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diapresiasi. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” katanya.

“Sebab, baiknya UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kaltim. Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim,” sambungnya.

Menurut legislator Partai Gerindra itu, kenaikan UMP pasti juga berdampak pada profitabilitas perusahaan. Karena perusahaan harus membayar upah lebih tinggi ke karyawan, sehingga mengurangi laba mereka.

“Perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah. Namun diharapkan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” tuturnya.

Lebih jauh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu menjelaskan naiknya UMP juga diharapkan menjadikan Kaltim lebih menarik bagi investor.

“Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pintanya.

Ia memaparkan perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim.

“Jika perusahaan menaikkan harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah, ini menyebabkan kenaikan harga secara umum. Ini tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga mereka,” ujarnya.

Terakhir kata dia, hal paling utama adalah, kenaikan upah ini bisa diimplementasikan dengan baik, dan antara perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. “Perusahaan komitmen menaikkan UMP sementara karyawan juga menaikkan produktivitas. Jika seperti itu, perekonomian Kaltim akan semakin maju,” tutupnya (tya/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }