ADVERTORIALBERITA

Raker Pansus LKPJ DPRD Bontang, Perumda AUJ Terkendala Regulasi dan Biaya

(Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Pansus LKPJ DPRD Bontang mempertanyakan kendala yang dihadapi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) dalam menjalankan unit usahanya. Berdirinya perusahaan plat merah tersebut tentu menjadi harapan daerah untuk mendapat pendapatan asli daerah (PAD).

Meski demikian, menurut anggota Pansus LKPJ Maming, berdasarkan hasil laporan pertanggungjawaban hingga saat ini perusahaan tersebut belum bisa menghasilkan deviden. “Tapi di LPJ belum bisa menghasilkan, alasan dan kendalanya apa?” tanya Maming, Selasa (2/5).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda AUJ Abdu Rahman menjelaskan saat ini memang belum mampu berkontribusi kepada pemerintah dalam memberikan deviden. Sebab terkendala beberapa faktor, salah satu yang paling mendasar yakni masalah regulasi.

“Keinginan Wali Kota Bontang agar perusahaan ini mendapatkan deviden sangat wajar. Tapi ternyata BUMD tidak punya regulasi. Sejak saya ditetapkan jadi pejabat, tentu yang utama dipertanyakan adalah regulasi. Nah ini kami belum punya,” jelasnya.

Kendala lainnya, lanjut Abdu Rahman, yaitu terkait masalah biaya. Ia mengatakan, saat ini masih berupaya melakukan reaktualisasi kembali seluruh anak perusahaan.

“Bahkan ada karyawan kami yang digaji di bawah UMK, dan kami juga tidak bisa berhentikan. Kami coba keluar dari zona masalah yang ada. Mecoba memperbaiki tata kelola seluruh anak perusahaan, ada 5 yang dilakukan reaktualisasi penggantian seluruh komisaris anak perusahaan,” tuturnya.

Diketahui Perumda AUJ memiliki 6 unit usaha, di anataranya PT Laut Bontang Bersinar (LBB), PT Bontang Berkah Jaya (BBJ), PT Jasa Amanah Bontang (JAB), PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), PT Bontang Transport, dan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }