ADVERTORIALBERITA

Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Sesuai Tempat Pemasangan

(Dok. Satpol PP Bontang)

Longtime.id – Maraknya pemasangan papan reklame atau spanduk tak sesuai aturan menjadi perhatian Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Bontang. Hal itu tampak di sepanjang jalan Jend Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/11). 

Atas pelanggaran itu langsung dilakukan penertiban oleh anggota Satpol PP saat melakukan patroli rutin di wilayah Bontang. “Kami lakukan penertiban kalau tak sesuai aturan. Dan anggota setiap hari lakukan patroli,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.

Eko Mahsudi mengatakan, spanduk merupakan salah satu jenis media promosi berbagai usaha yang kerap dipilih oleh sebagian masyarakat. Namun, dalam melakukan pemasangan harus sesuai aturan yang berlaku. Adapun beberapa tempat yang dilarang dalam pesamasangan, yakni pohon, tianng trafic linght, tiang listrik dan kawasan jalur hijau yang mengganggu pemandangan.

“Harus sesuai ketentuan yang ada. Kalau yang mengganggu pasti kami langsung tertibkan dan menurunkan spanduk tersebut,” ucapnya.

Mantan Lurah Bontang Kuala itu menyebut, selain tempat pemasangan, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang belum memiliki izin. Bahkan masa berlaku pemasangan yang sudah kedaluarsa. Sehingga dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam melakukan pemasangan harus sesuai aturan dan taat kepada izin pemasangan.

“Kami lakukan tindakan persuasif. Artinya kami konfirmasi dulu kepada pemilik spaduk untuk mengurus izin terlebih dahulu. Ataupun masa izinnya sudah habis. Nah, kalau tidak direspon maka kami lakukan bongkar paksa,” ungkapnya. (Adv/Kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }