ADVERTORIALBERITA

Komisi I DPRD Bontang Rampungkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan

(Dok. longtime.id)

Longtime.id – Komisi I DPRD Bontang menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Penanggulangan Kemiskinan. Payung hukum tersebut setidaknya memiliki 12 BAB dan 35 pasal.

Anggota Komisi I Bontang Abdul Haris menjelaskan, tiga Raperda yang diinisiasi masih terdapat dua Raperda dalam proses pembahasan. Yakni tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, juga tentang Ketahanan Keluarga.

“Raperda Penanggulangan Kemiskinan yang cukup cepat selesai. Tinggal dilakukan harmonisasi,” katanya, Selasa (01/11).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, salah satu pasal penting yang termuat dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan, yaitu mengenai kriteria warga miskin secara luas maupun lokal.

“Karena kriteria standar warga miskin secara nasional dan lokal kan beda, makanya kami buat kriteria yang lokalnya, agar menyesuaikan dengan kondisi Bontang,” tuturnya.

Abdul Haris berharap setelah disahkan menjadi Perda, nantinya dapat meminimalisir angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Bontang. Mengingat saat ini angka penganggurannya merupakan yang tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim)

“Semoga bisa menjadi solusi. Karena membahas soal angkatan kerja yang berpengaruh terhadap angka kemiskinan dan tingkat pengangguran di Bontang,” ujarnya. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }