BONTANG

Sedang Hisap Sabu, PNS Pemkot Bontang Diciduk Polisi

Foto: Tersangka AMT tak berkutik saat diciduk polisi. Kala itu dirinya sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah. (Dok. Humas Polres Bontang)

Longtime.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bontang, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria paruh baya itu ketahuan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang berinisial AMT (55) diciduk saat mengonsumsi barang terlarang tersebut, di Jalan Atletik, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (24/05/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menerangkan, AMT diamankan sekira pukul 14.00 Wita, oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.

“Berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bontang Utara segera menindaklanjuti. Kemudian ditemukan AMT sedang berada dalam rumah,” tuturnya.

Saat ini, pegawai Pemkot Bontang itu sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undnag-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mandiyono menambahkan, dari penangkapan itu polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya alat hisap atau bong yang dibuat dari botol Fanta, pipet kaca berisi sabu, korek api gas, dan plastik perekat. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }