Dua Bulan, 44 Kasus Narkoba Terbongkar di Balikpapan
Rp 2,6 Miliar Disita, Usia Muda Mendominasi
Longtime.id – Dalam waktu hanya dua bulan, peredaran narkotika di Balikpapan menunjukkan angka yang mencemaskan. Sebanyak 44 kasus dengan 44 tersangka diungkap aparat sejak Januari hingga Februari 2026, mayoritas pelakunya justru berasal dari kelompok usia produktif 18–29 tahun.
“Modus operandi masih menggunakan sistem jejak atau mapping dan transaksi langsung di wilayah Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Jerrold H. Y. Kumontoy.
Dari total tersangka, 38 orang merupakan pria dan enam wanita. Yang menjadi sorotan, sebanyak 30 tersangka berada dalam rentang usia 18 hingga 29 tahun, usia yang seharusnya produktif dan menjadi tulang punggung pembangunan.
Barang bukti yang disita tidak sedikit. Polisi mengamankan sabu seberat 1.079,01 gram, 1.319 butir ekstasi, 1.000 butir pil Double L, serta 8,1 gram tembakau sintetis. Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,68 miliar.
Kepolisian mengklaim pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 17.111 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Namun, angka kasus dan dominasi usia muda menjadi alarm serius bagi semua pihak.
“Ini menjadi catatan penting, generasi muda cukup rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap gram yang disita bukan sekadar angka, tapi menyelamatkan masa depan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP terbaru. Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar. (red/mam)



