Longtime.id – Maraknya operasional THM di Kutai Timur menuai keluhan masyarakat. Satpol PP kerap dianggap tidak tegas, bahkan dituding membiarkan pelanggaran berlangsung berlarut-larut tanpa sanksi nyata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim Fata Hidayat menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kewenangan absolut untuk langsung menutup tempat usaha. Seluruh tindakan, katanya, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.
Menurut Fata, Pasal 59 Perda tersebut mengatur tahapan sanksi administratif yang wajib dilalui, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sebagai langkah terakhir.
“Anggapan seolah kami bisa langsung datang dan menutup itu keliru. Regulasi mengikat kami,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi A dan B DPRD Kutim, Senin (09/02)
Fata mengungkapkan, penertiban kerap tersendat akibat strategi pengelola THM yang mengganti nama usaha atau kepemilikan saat akan ditindak. Kondisi ini membuat proses penegakan hukum kembali ke tahap awal karena alasan pengurusan izin baru.
Selain itu, faktor cuaca juga disebut menjadi penghambat. Rencana operasi besar pada akhir Desember 2025 harus ditunda akibat hujan deras, dan baru terlaksana awal Januari 2026 dengan menyasar sejumlah titik di Jalan Eks Pendidikan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama tim gabungan memberikan teguran tertulis kepada pengelola THM, termasuk di Hotel Golden. Fata menegaskan, penutupan permanen tetap menjadi opsi jika pelanggaran terus berlanjut.
Terkait perizinan minuman keras, Satpol PP menegaskan hanya berperan sebagai pendamping teknis. Kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada di Disperindag. Meski sebagian pengelola belum mengurus izin melalui sistem OSS, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui operasi non-yustisi.
Satpol PP menegaskan tidak berniat mematikan usaha, namun juga tidak akan mentoleransi pelanggaran berkepanjangan. Di tengah sorotan publik, penegakan aturan kini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah: antara menjaga iklim usaha dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan. (rh/mam)



