ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Bersama Poktan BOSS Binaan PT PAMA, Bupati Kutim Panen Padi Organik di Teluk Pandan

Longtime.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman bersama kelompok tani (Poktan) Borneo Organik Sehat Sejahtera (BOSS) yang merupakan Petani mitra binaan CSR PT PAMA Nusantara Distrik Indo melakukan panen raya padi organik. Panen itu berlangsung di Jalan Poros Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Senin (12/6/2023).

Saat sambutan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi upaya PT PAMA Persada Distrik Indo dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat Teluk Pandan khususnya pada bidang pertanian.

“PT PAMA salah satu perusahaan banyak sekali memberikan kontribusi terhadap masyarakat di Kutim, khusus bidang pertani di Teluk Pandan. Semoga kerja sama dan sinergi terus terjalin,” ujar orang nomor satu di Pemkab Kutim itu.

Ardiansyah menambahkan, usai dipanen ini pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana memasarkan beras yang sudah dipanen ini. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk meminta seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kutim untuk mendukung hasil produksi daerah.

“Dengan pegawai membeli, dan dibantu perusahaan tentunya petani kita akan merasakan dampak positifnya. Karena yang jadi persoalan jika produksi kita tinggi tapi permintaan yang berkurang. Nah ini yang akan kita fokuskan,” kata Ardiansyah.

Selain itu, kata dia lahan seluas 30 hektare ini bakal disulap jadi kawasan agrowisata. Sehingga warga Kutim tak perlu jauh-jauh lagi ke Bontang jika ingin menikmati suasana santai bersama keluarga.

“Di Teluk Pandan di lahan ini akan kita jadikan surga wisata,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan Poktan BOSS Syahroni mengatakan di musim tanam ini, ia berserta rekannya menanam padi di lahan 30 hektare dibagi menjadi lahan konferensi 25 hektare dan lahan organik 5 hektare.

“Panen padi kali ini 5,5 ton per hektare. Alhamdulillah hasil padi organik Poktan BOSS ini juga dibawa ke Penas KTNA di Padang untuk dipasarkan. Mudah-mudahan hasil padi dari Kutim ini bisa dikenal se-Indonesia,” imbuhnya.

Ia berharap ASN dan karyawan perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim bisa diarahkan untuk membeli hasil padi organik dan mengonsumsinya. Ataupun ke depannya Poktan ini dibantu untuk pemasarannya oleh Pemkab Kutim.

Sekadar informasi, pada kegiatan ini PT PAMA Persada Nusantara Distrik Indo juga memberikan bantuan berupa satu unit mesin penggiling padi yang secara simbolis diberikan kepada Bupati Kutim ke Poktan BOSS. Pada kesempatan itu juga, Pemkab Kutim memberikan piagam penghargaan kepada PT PAMA Persada Nusantara atas pencapaian prestasi membina poktan di Desa Teluk Pandan.

Sementara itu, Project Manager (PM) PT Persama Persada Nusantara Distrik Indominco Dwi Setyono mengatakan sebagai perusahaan kontraktor pertambangan batu bara dari PT Indominco Mandiri (IMM), pihaknya senantiasa berkomitmen melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebagai wujud kepedulian dan dedikasi untuk memberikan manfaat terhadap masyarakat.

Dwi menjelaskan, kerja sama yang sudah berjalan sampai saat ini di Desa Teluk Pandan bersama Poktan BOSS merupakan wujud nyata implementasi pilar ekonomi yang juga selaras dengan pilar lingkungan karena metode penanaman padi yang dilakukan menggunakan metode pertanian organik.

“Seperti diketahui bahwa program pertanian padi organik bersama Poktan BOSS terbentuk sejak tahun 2018. Pada awal dibentuknya program, tentunya kami menghadapi sejumlah tantangan, baik tantangan secara teknis maupun psikologis. Hal ini karena diperlukan waktu, konsistensi dan komitmen kuat untuk mengajak dan mengubah kebiasaan petani dari sistem pertanian konvensional menuju sistem pertanian organik,” ungkapnya.

Selain itu, kata Dwi untuk mengubah sistem pertanian konvensional menjadi organik, sangat diperlukan edukasi dan pelatihan serta pendampingan yang berkelanjutan. Karenanya, PAMA berkomiten mengawali program melalui edukasi dengan mendatangkan konsultan pertanian khusus yakni Aliksa Organik SRI Consultant, sehingga proses pengalihan dari sistem konvensional menuju organik dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang baik dan benar.

Turut hadir Ketua DPRD Kutim Joni, Kepala DTPHP Dyah Ratnaningrum, Kadis PUPR M Muhir, Kadispar Nurullah, para Kades, perwakilan FKPD, unsur muspika dan perwakilan perusahaan sekitar Teluk Pandan. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

news-1701