BERAU

ASN Berau Masuk DPO Kejaksaan

Kasus KUR Fiktif Rp1,2 Miliar di BRI Tanjung Redeb

Longtime.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi mengumumkakn dan menetapkan Abdul Wahab bin Marwangin sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb yang merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor R-22/O.4.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Kejari Berau menyatakan tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka yang diduga berperan dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit di bank pelat merah tersebut.

“Kejari Berau mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan atau menyerahkannya kepada aparat penegak hukum melalui Tim Jaksa Penyidik Kejari Berau,” tulis pada pengumuman tersebut melalui saluran akun Instagram resmi @kejaksaan_negeri_berau.

Sebelum menjadi DPO, Abdul Wahab telah mangkir dua kali dalam panggilan Kejari Berau untuk menjalani pemeriksaan. Diketahui, pada kasus dugaan KUR fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, juga melibatkan mantan Account Officer (AO) BRI.

Praktik tersebut berlangsung selama 2024–2025 dengan pencairan kredit dilakukan berulang kali. Berdasarkan audit internal BRI, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam perkembangannya, Abdul Wahab yang merupakan ASN tersebut kini menjadi buron. Sementara mantan AO BRI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dalam perkara perbankan lain. (red/mam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }