Akses Jalan dan Listrik di Sekitar TNK Mandek
Pemkab Kutim Dorong Skema Legal agar Warga Tak Terisolasi
Longtime.id – Persoalan akses jalan dan listrik di sekitar Taman Nasional Kutai kembali membuka simpul lama antara kebutuhan warga dan batas kawasan konservasi. Di Kutai Timur, isu tersebut dibahas serius dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Selasa (10/02) kemarin, di Ruang Arau Sekretariat Pemkab Kutim, Sangatta.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, dan dihadiri perwakilan Balai Taman Nasional Kutai, PT PLN (Persero), Dinas PUPR, hingga unsur pemerintah kecamatan dan desa. Dalam forum itu, Pemkab Kutim menegaskan bahwa akses dasar warga tidak bisa terus tertunda hanya karena persoalan administrasi kawasan.
Noviari menekankan, jalan dan listrik bagi warga yang tinggal di sekitar TN Kutai bukanlah fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban mencari skema penyelesaian yang taat aturan, namun tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui Dinas PUPR Bidang Bina Marga, Pemkab Kutim mengusulkan pemanfaatan 13 ruas jalan dengan total panjang sekitar 30 kilometer. Ruas-ruas tersebut selama ini menjadi jalur utama mobilitas warga, tetapi secara administratif berada di dalam kawasan taman nasional. Kondisi ini membuat peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur kerap tersendat.
Sejumlah ruas yang diusulkan antara lain Jalan Ringroad–Sangkimah, Jalan Singkama–Kandolo, akses menuju Desa Sangkima, serta ruas Kantor Camat Sangatta Selatan hingga Pelabuhan Teluk Prancis. Seluruhnya telah lama digunakan masyarakat dan menjadi urat nadi pergerakan orang dan barang.
Di sisi lain, Balai Taman Nasional Kutai menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan kawasan konservasi. Pihak balai mendorong Pemkab Kutim untuk menempuh Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar legal pemanfaatan jalan dan jaringan listrik, sekaligus mengusulkan penyesuaian zonasi terhadap ruas-ruas yang telah lama berfungsi sebagai akses publik.
Penyesuaian zonasi dari zona rehabilitasi menjadi zona khusus atau Area Penggunaan Lain (APL) dinilai perlu agar keberadaan infrastruktur memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik pengelolaan di kemudian hari.
Merespons hal tersebut, Pemkab Kutim menyatakan kesiapan melakukan kajian teknis dan administratif lintas perangkat daerah. Penataan legal melalui PKS dan penyesuaian zonasi dipandang sebagai jalan tengah agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan tanpa menggerus prinsip konservasi.
Dari tingkat tapak, Kepala Desa Sangkima, Muhammad Alwi, mengingatkan bahwa keterbatasan akses jalan dan listrik berdampak langsung pada kehidupan warga. Ia menyebut, kondisi tersebut mempengaruhi distribusi hasil kebun, akses pendidikan, hingga pelayanan pemerintahan desa.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati kelanjutan pembahasan pada level teknis, termasuk penyusunan dokumen kerja sama sebagai dasar implementasi. Di titik inilah pemerintah daerah dan pengelola kawasan konservasi diuji: mampu atau tidak menemukan keseimbangan antara menjaga hutan dan menjamin hak dasar warga yang hidup di sekitarnya. (rh/mam)



