ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Kutim Gelar Sosialisasi Peraturan Perkoperasian, Pengurus Koperasi Antusias Hadir

Longtime.id – Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor koperasi. Pada Senin (12/8/2024), Teras Belad Cafe & Resto menjadi lokasi pertemuan puluhan pengurus koperasi dari berbagai kecamatan dalam acara Sosialisasi Perundang-undangan dan Peraturan Perkoperasian Tahap II. Acara ini dihadiri oleh 50 anggota koperasi dari Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, membuka acara mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur, Teguh Budi Santoso. Firman Wahyudi mengungkapkan perjalanan awal Diskop UKM Kutim yang penuh tantangan, namun hasil yang signifikan telah terlihat.

“Dari sekitar 1.000 koperasi yang terdaftar pada 2021, hanya 47 yang aktif. Pada 2022, jumlah koperasi aktif meningkat menjadi 500 berkat upaya pendataan, pemetaan, dan aksi nyata di lapangan, termasuk pendampingan berkelanjutan,” ungkap Firman.

Berbagai pembenahan yang dilakukan Diskop UKM Kutim membuahkan hasil yang membanggakan. Kutim meraih penghargaan sebagai Pembina Koperasi Terbaik Se-Kaltim pada 2023 dan 2024, serta pengakuan sebagai Pembina Koperasi Andalan di tingkat nasional. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi kita semua,” tambah Firman.

Firman juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip koperasi dan manajemen yang baik untuk mengatasi konflik internal dan meningkatkan efisiensi. Pengurus koperasi diingatkan untuk mematuhi aturan pemerintah dan menyelenggarakan rapat anggota tahunan sebagai bagian dari kepatuhan regulasi.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Ricki Effendi, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, Muharram Al Kaufy. Mereka memaparkan peraturan penting yang harus dipahami pengurus koperasi untuk menghindari dampak negatif akibat pelanggaran aturan.

Yusni Ronting, pejabat fungsional yang turut hadir, menekankan bahwa tujuan acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan koperasi. “Kami berharap seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik. Meskipun kegiatan ini hanya berlangsung satu hari, semoga memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Kutim,” katanya.

Dengan pemahaman dan kepatuhan yang semakin baik terhadap perundang-undangan, diharapkan koperasi di Kutim dapat terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah. Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong koperasi sebagai pilar penting pembangunan ekonomi berkelanjutan. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }