ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Tak Ingin Dipandang Sebelah Mata, Fitriyani Terus Perjuangkan Keterlibatan Perempuan di Dunia Kerja

Longtime.id – Keterlibatan perempuan dalam dunia kerja terus mendapat dorongan dari anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriyani. Ia menegaskan, kinerja kaum hawa pun tak bisa dipandang sebelah mata untuk menyelsaikan sesuatu, terlebih dalam dunia politik dan pemerintahan. Salah satu upaya tersebut demi menyongsong memperdayakan perempuan tanpa membedakan dengan kaum laki-laki.

“Kalau keterlibat perempuan di DPRD Kutim, sebenarnya sudah terpenuhi 30 persen. Apalagi kalau untuk dunia pekerjaan lainnya, seperti pertambangan juga banyak yang mengambil bagian. Bahkan pada posisi operator, tapi tida kurang terekspos makanya kadang masih dianggap sedikit keterlibatannya,” jelas Fitriyani kepada awak media belum lama ini saat diwawancara di kantornya.

Belum lagi, lanjut dia menyampaikan, saat ini Kutim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender yang disahkan beberapa waktu lalu, bahkan sudah gencar disosialisasikan ke masyarakat. Fitriyani menginginkan, melalui payung hukum tersebut kinerja perempuan dapat terus diperjuangkan dalam berbagai sektor pekerjaan.

“Kalau dunia pendidikan sudah tidak diragukan lagi. Yang masih perlu diperjuangkan itu utamanya di pemerintahan, dan sudah banyak juga kaum hawa yang telah mengisi posisi-posisi pucuk pimpinan suatu organisasi perangkat daerah,” jelas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Tujuan adanya aturan kesetaraan gender yakni, setiap momentum laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya. Tanpa adanya keterwakilan perempuan di lembaga DPRD misalnya, tentu akan menyulitkan dalam membangun aspirasi dari kaum perempuan di Kutim.

“Harusnya kaum perempuan bersatu, sehingga ada yang bisa mengakomodir aspirasi dari perempuan, namun kuncinya harus dengan komunikasi yang baik. Karena Kutim sendiri telah memiliki payung hukum pengarusutamaan gender,” imbuhnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }