ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

DPRD Kutim Desak Pemerintah Tingkatkan Standar Pelayanan Pendidikan Sesuai Permendikbud

Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mendorong pemerintah daerah agar memacu standar pelayanan minimal (SPM) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), maupun sekolah menengah pertama (SMP).

“Sampai sekarang masih banyak sekolah yang kekurangan ruang belajar. Bahkan jam belajar harus dibagi menjadi dua, ada yang masuk pagi dan siang. Dengan kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Faizal kepada awak media belum lama ini.

Kata dia, SPM tersebut juga berpengaruh pada peningkatan akreditasi suatu sekolah. Faizal menegaskan pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan inventarisir terhadap sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.

“Kalau masih ada sekolah yang masih kekurangan ruang belajar, ya, harus dibangun. Supaya SPM tadi bisa tercapai,” imbuhnya. Aplikasi pendataan, perhitungan, perencanaan, dan pelaksanaan SPM pendidikan dirancang sebagai solusi terpadu untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidikan.

Selain itu, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

Atas dasar peraturan tersebut, pendidikan juga wajib memiliki SPM yang disahkan melalui Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022 tentang SPM pendidikan yang mengatur tentang jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, pencapaian SPM pendidikan dan pelaporan serta evaluasi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }