ADVERTORIAL

Masih Tahap Uji Coba, Rustam Minta Fuel Card Ditinjau Ulang Sebelum Diberlakukan

Foto: Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Meski Fuel Card belum resmi diberlakukan alias masih dalam tahap uji coba, namun mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Bontang. Penggunaan kartu untuk mengantre bahan bakar minyak (BBM) ini dinilai tidak efektif. Pasalnya, kendaraan masih saja membuat kemacetan lalu lintas di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Ketua Komisi II Rustam menyampaikan, kartu untuk pendistribusian solar subsidi tersebut bisa saja menimbulkan konflik ketika jumlah maksimal solar dibatasi. “Untuk itu perlu adanya peninjauan ulang. Apakah metode ini sudah efektif atau belum. Karena beberapa kota lainnya di Kalimantan Timur tidak memakai sistem ini,” sebutnya kepada awak media, Senin (27/06).

Ia juga menyinggung soal maraknya terjadi pengetap solar yang dilakukan oknum sopir. Menurutnya dengan Fuel Card, akan lebih menambah oknum dalam melakukan kecurangan. Ia berharap, pemerintah mengambil sikap atas persoalan itu sebelum kartu pendistribusian solar subsidi diberlakukan secara resmi.

Lanjut politikus Golkar itu menuturkan, pihak kepolisian juga harus selalu melakukan penjagaan secara ketat. Sebab dikhawatirkan oknum melakukan penimbunan bahan bakar. Sehingga para sopir lainnya kehabisan jatah, padahal telah lama mengantre di suatu SPBU. Ia mengambil contoh kasus yang pernah terjadi di Kota Taman (sebutan Bontang).

“Kasus seperti ini sudah ada yang terjadi soal pengetap solar. Jadi perlu kerja sama pihak yang terkait di dalamnya agar tidak terulang. Program Fuel Card merupakan salah satu sistem pengendali dalam pendistribusian solar subsidi di SPBU Bontang agar tepat sasaran. Dimana satu fuel card hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Penggunaan kartu kendali ini nantinya akan membatasi pembelian BBM solar satu kali sehari setiap kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Sementara, untuk angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi 80 liter per hari. Dan terakhir untuk kendaraan roda 6 angkutan umum orang/barang maksimal 200 liter per hari. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }