KUTAI TIMUR

Terganjal Aturan Pusat, DPRD Kutim Tarik Dua Raperda

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama pemerintah daerah menyepakati penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah pembahasannya menghadapi kendala yuridis dan penyesuaian regulasi pusat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (5/10/2026).

Dua Raperda yang ditarik yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035 dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim itu dipimpin Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri 27 anggota dewan. Pemerintah kabupaten diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, bersama sejumlah pejabat terkait.

Penarikan kedua Raperda dilakukan setelah ditemukan persoalan hukum, baik dari sisi materi maupun prosedur pembentukan. Perubahan dan terbitnya regulasi baru di tingkat pusat turut menuntut penyesuaian agar rancangan aturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam forum tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati penghentian pembahasan kedua Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara tepat.

Pemkab Kutim menegaskan, penyusunan produk hukum harus dilakukan secara cermat, akuntabel, serta sejalan dengan arah pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Penarikan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi materi serta landasan hukum sebelum melanjutkan pembentukan regulasi yang lebih matang dan sesuai ketentuan.

(sr/ya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }