KUTAI KARTANEGARA

Harmonisasi Aturan Daerah, Pemkab Kukar dan DPRD Sepakati Pembahasan Lima Raperda Strategis

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menyepakati pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kesepakatan ini dicapai dalam maraton Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

Harmonisasi regulasi ini ditujukan untuk memperbarui aturan hukum daerah agar relevan dengan dinamika pembangunan saat ini, termasuk melakukan penataan kembali regulasi yang mengendap sejak era Kabupaten Kutai induk.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa dari total usulan yang masuk, dua Raperda berasal dari pemerintah daerah dan tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD Kukar.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian rapat paripurna berjalan lancar. Usulan Raperda baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif dewan telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan bersama,” kata Taufik Hidayat usai rapat paripurna, Senin (5/10/2026).

Salah satu poin krusial dalam agenda paripurna tersebut adalah pengajuan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Langkah ini diambil karena aturan yang diterbitkan pada tahun 1999 itu belum mengantongi kode wilayah resmi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman.

“Pencabutan Perda lama ini penting dilakukan agar tidak menjadi hambatan hukum. Dengan begitu, proses penataan dan pemekaran wilayah di Muara Kaman yang saat ini memproyeksikan Desa Bunga Jadi sebagai calon ibu kota dapat berjalan tertib dan lancar,” jelasnya.

Selain penataan wilayah, paket Raperda yang dibahas juga mencakup pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD) serta pelayanan publik.

Raperda tersebut mencakup perubahan bentuk hukum Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Idaman Etam (Perseroda), Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, Raperda Pelayanan Kepemudaan, serta Raperda Penyertaan Modal Pemda di PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Seluruh draf Raperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar untuk ditelaah lebih dalam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.

(hl/ya) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }