Bupati Kutim Minta BPD Jadi Mitra Strategis Pemerintah Desa
BENGALON — Pemerintahan desa di Kecamatan Bengalon mendapat tambahan kekuatan setelah tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dilantik Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Minggu (27/9/2026).
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur. Tujuh anggota baru tersebut akan mengisi posisi BPD di lima desa, yakni Sepaso Timur, Sepaso Selatan, Muara Bengalon, Tepian Indah dan Sekerat.
Komposisinya terdiri atas dua anggota dari Sepaso Timur, dua dari Muara Bengalon, serta masing-masing satu anggota dari Sepaso Selatan, Tepian Indah dan Sekerat.

Sejumlah pejabat dan unsur pemerintahan turut hadir, di antaranya Anggota DPRD Kaltim Arfan, Anggota DPRD Kutim Syaiful Bakhry, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid, Forkopimcam, kepala desa, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah menempatkan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Ia meminta anggota yang baru dilantik tidak memandang jabatan tersebut sebagai formalitas, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD Penggantian Antarwaktu yang baru dilantik. Ingatlah bahwa sumpah yang diucapkan di bawah Al-Qur’an ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang sangat besar, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ardiansyah.
Ia juga menekankan pentingnya sikap netral dalam menjalankan tugas. BPD diminta tidak terseret kepentingan politik praktis karena mandat yang diberikan kepada mereka berasal dari masyarakat.
Selain menjalankan fungsi representasi warga, BPD memiliki peran dalam pembahasan program pembangunan dan APBDes bersama kepala desa. Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, Ardiansyah meminta setiap anggota BPD memahami regulasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Ia mengingatkan agar tugas tidak dijalankan berdasarkan perkiraan atau informasi yang belum memiliki dasar hukum.
“Pahami betul Peraturan Desa, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid menyambut pelantikan tersebut sebagai bagian dari penguatan kelembagaan desa. Ia berharap para anggota baru dapat membangun komunikasi yang sehat dengan kepala desa dan perangkatnya.
Menurut Harun, fungsi pengawasan BPD tetap harus dijalankan, tetapi dengan pendekatan kemitraan. Perbedaan pandangan dalam pemerintahan desa, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan yang konstruktif.
“Jangan menempatkan diri seperti lembaga audit yang mencari-cari kesalahan, tetapi jadilah mitra kerja yang merangkul dan menguatkan pemerintah desa agar dinamika pembangunan tetap terjaga,” ujarnya.
Dengan terisinya posisi BPD melalui mekanisme PAW, lima desa di Kecamatan Bengalon diharapkan memiliki kelembagaan yang semakin solid. Sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi penting agar proses pembangunan berjalan transparan, terarah dan tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.
(sr/ya)



