KUTAI BARAT

Pemkab Kubar Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Kutai Barat di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Ridwai dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Wakil Bupati H. Nanang Adriani mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan itu memuat informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nanang.

Ia menjelaskan laporan keuangan daerah tidak hanya disusun untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah. Menurut Nanang, laporan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi keuangan pemerintah daerah serta seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan.

“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan. Dengan demikian, laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih baik pada masa mendatang,” jelasnya.

Nanang juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemkab Kubar berharap dokumen pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi tahapan awal sebelum memasuki agenda pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kutai Barat.

(Adv/Diskominfo Kubar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }