Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur, Tersangka Rangkul Korban hingga Sentuh Alat Vital
Foto: Tersangka DK yang diringkus polisi kini harus menjalani proses hukum. (Dok. Polda Banten)
Longtime.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (23/06).
Polisi mengamankan tersangka DK (46) di kediamannya, wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menyampaikan membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Benar, kami sudah mengamankan tersangka DK,” kata Nandar.
Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut. Tindakan tak senonoh itu diketahui oleh ibu korban Melati (nama samaran) saat anaknya (ML) 11 bercerita yang kala itu sedang bermain handphone di kamar.
“Korban bercerita jika pernah dipeluk DK dari belakang. Kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif ML,” jelasnya.
Lanjut Nandar menyampaikan, mendapati hal tersebut ibu korban lantas segera melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. “Ibu korban menyampaikan kejadian ini kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Nandar mengatakan telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, “Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sumber: Polda Banten)