Wabup Kubar Minta Kasus Tipikor di BPBD Jadi Pembelajaran untuk ASN
SENDAWAR – Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar diminta menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani mengingatkan pentingnya disiplin, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Nanang menegaskan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cermat dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.
Nanang mengatakan tata kelola pemerintahan yang baik menuntut setiap aparatur bekerja secara tertib, terbuka, dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia secara khusus mengingatkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” tegasnya.
Selain itu, Nanang meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan internal di masing-masing instansi. Menurutnya, pengendalian dan evaluasi harus dilakukan secara aktif agar potensi kesalahan dapat terdeteksi sejak dini.
Ia menegaskan kepala OPD tidak cukup hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga harus memastikan seluruh administrasi yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.
“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” katanya.
Untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun keuangan, perangkat daerah juga diminta memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan yang dimiliki Inspektorat.
Menurut Nanang, koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih aman dibanding mengambil keputusan sendiri ketika terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
(Adv/Diskominfo Kubar)



