KUTAI KARTANEGARA – Peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali terungkap. Dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan empat linting ganja siap hisap di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Kedua tersangka berinisial AA (20) dan AJ (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Sabtu (07/03), sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan DR. FL. Thobing, Pal 9, RT 006.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dikenal sebagai Tim Kolomonggo langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Petugas menemukan dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat linting ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Hari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan empat linting ganja dengan berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu korek api gas, satu unit ponsel iPhone 13, dan satu unit ponsel Oppo A3x.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelasnya.
Saat ini AA dan AJ telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ain/mam)



