BERAU – Peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial MJ (25) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau setelah diduga menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ di wilayah Kelurahan Karang Ambun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (06/03) sekitar pukul 15.00 WITA. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Polisi menyita 15 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 7,23 gram. Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti potongan sedotan, sendok sabu dari sedotan, plastik klip, gunting, serta beberapa bekas pembungkus sabu.
Sejumlah barang lainnya juga turut diamankan, di antaranya satu tas kecil, tempat kacamata, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Agus Priyanto.
(asr/mam)



