NASIONAL

Sudah 22 Tahun, Mengapa RUU PPRT Tak Juga Disahkan?

RDP Koalisi Masyarakat Sipil Bersama DPR RI

JAKARTA – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan tanpa kepastian, Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (05/03), yang mempertanyakan komitmen parlemen karena pembahasan RUU tersebut telah berjalan selama 22 tahun tanpa keputusan final.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mempertanyakan lambannya proses legislasi yang dinilai terus berlarut tanpa kejelasan. “Apa yang sebenarnya terjadi sehingga 22 tahun RUU ini tidak juga disahkan?” ujar Lita dalam forum RDPU.

Ia mengingatkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen percepatan pengesahan RUU PPRT pada 1 Mei 2025 di hadapan pimpinan DPR RI. Saat itu Presiden menargetkan pembahasan rampung dalam tiga bulan. Namun hingga kini, DPR masih terus menggelar RDPU tanpa adanya keputusan final untuk menjadikan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif.

“Apakah RDPU ini ada ujungnya? Mau ada berapa kali lagi? Kami berharap ini RDPU terakhir,” tegas Lita.

Menurutnya, berbagai proses seperti riset, diskusi publik, hingga kunjungan studi sebenarnya telah dilakukan selama bertahun-tahun. Karena itu, koalisi menilai yang dibutuhkan saat ini bukan lagi diskusi tambahan, melainkan komitmen politik untuk segera membawa RUU tersebut ke rapat pimpinan DPR dan rapat paripurna.

Desakan pengesahan juga datang dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai RUU PPRT penting untuk menciptakan relasi kerja yang lebih manusiawi antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.

“Mengesahkan RUU ini berarti memperkuat relasi kerja yang adil sekaligus melindungi perempuan yang banyak bekerja di sektor ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menekankan pekerjaan rumah tangga sering kali luput dari pengawasan karena berada di ruang domestik. “Ketika ada persoalan, harus ada mekanisme perlindungan yang jelas, semacam panic button bagi pekerja rumah tangga,” katanya.

Data Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi mencatat sedikitnya 1.103 pekerja rumah tangga mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak sepanjang 2025.

Kesaksian para pekerja rumah tangga turut disampaikan dalam RDPU tersebut. Salah satunya Wiwik Kartiwi yang mengaku kerap mengalami perlakuan diskriminatif di tempat kerja. “Kami bekerja di ruang domestik yang tidak terlihat. Kadang kami tidak boleh duduk saat menjemput anak majikan, bahkan tidak boleh menggunakan lift yang sama,” ungkapnya.

Pekerja lainnya, Dita Nirmala Sari dari Jakarta Feminist, menyoroti rendahnya upah dan minimnya hak yang diterima pekerja rumah tangga. “Banyak yang tidak mendapatkan THR, bahkan untuk pulang kampung saja sering tidak diberi izin,” katanya.

Dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT juga disampaikan sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. Anggota DPR dari Partai NasDem, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menilai sudah tidak ada alasan untuk menunda pengesahan. “RUU ini usianya hampir seusia saya. Sudah 22 tahun diperjuangkan, tidak ada jalan lain selain segera disahkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mengatakan pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut pada dasarnya telah selesai. “Selama ini banyak diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Sudah saatnya ada jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Martin Manurung menyampaikan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada 10 Maret 2026 untuk mempercepat proses legislasi. Pun dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan menambahkan bahwa dalam pembahasan Panja nanti hanya tersisa satu ayat dari dua pasal yang perlu dirampungkan.

Koalisi masyarakat sipil berharap DPR dapat segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif pada April 2026, dilanjutkan dengan pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan pada pertengahan tahun. “Sudah saatnya DPR memperjuangkan keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga dan wong cilik,” kata Lita Anggraini menutup pernyataannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701