Pelaporan LHKPN 2025 Pejabat Bontang Baru 41 Persen
Neni Moerniaeni Dorong Perkuat Komitmen Integritas
BONTANG – Tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk tahun 2025 masih berada di angka 41,18 persen. Dari total 323 pejabat wajib lapor, belum separuh yang menyelesaikan kewajibannya.
Data tersebut mengemuka dalam kegiatan Monitoring Pengisian LHKPN dan SPT Tahunan 2025 yang dibuka Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (02/03) kemarin. Kegiatan ini turut didampingi Inspektur Daerah Enik Riuswati dan diikuti seluruh kepala OPD dari kantor masing-masing.
Dalam sambutannya, Neni menegaskan pelaporan LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menekankan, LHKPN bukan hanya sarana pelaporan kekayaan, tetapi juga instrumen kontrol publik terhadap integritas penyelenggara negara. Sementara pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional aparatur dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
“Kepatuhan pajak adalah wujud partisipasi aktif aparatur negara dalam memperkuat fondasi fiskal negara,” ujarnya.
Meski progres 2025 masih berjalan, Pemkot Bontang mencatat capaian 100 persen untuk pelaporan tahun 2024. Sebanyak 325 pejabat wajib LHKPN telah melaporkan, dan 3.184 pegawai non-wajib LHKPN juga telah menyampaikan SPT Tahunan.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator komitmen kolektif aparatur dalam menjaga transparansi dan mempersempit ruang penyimpangan.
Menanggapi progres 2025 yang belum optimal, Neni mengajak seluruh pejabat wajib lapor untuk menuntaskan kewajibannya dengan penuh kesadaran. Ia menegaskan pelaporan tidak boleh hanya didorong faktor pengawasan, tetapi harus berangkat dari komitmen moral sebagai abdi negara.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan transparansi dan pengawasan telah menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi nasional, termasuk melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKPN.
“Jadikan momentum ini sebagai ruang refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama. Mari kita bangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (hl/sr)



