Longtime.id – Penonaktifan lebih dari 20 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Kutai Timur memicu kegelisahan. Di tengah kebutuhan berobat yang tak bisa menunggu, persoalan administratif dikhawatirkan menghambat akses layanan dasar bagi warga rentan.
Diketahui, total peserta BPJS PBI tercatat sekitar 130 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 ribu peserta berstatus nonaktif. Sementara sebagian lainnya dialihkan kembali menjadi tanggungan Pemerintah Pusat. Perubahan status ini memantik sorotan karena menyangkut jaminan kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jika ditemukan status nonaktif di fasilitas kesehatan, pihak faskes bisa langsung mengajukan reaktivasi melalui dinas terkait,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman saat dikonformasi.
Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau diteruskan dari pemerintah desa ke Dinas Sosial, tergantung jalur administratif. Dalam kondisi tertentu, reaktivasi bahkan bisa diproses pada hari yang sama dan langsung menjadi tanggungan Pemerintah Daerah.
“Reaktivasi bisa dilakukan di hari yang sama dan langsung menjadi tanggungan Pemerintah Daerah,” tambah Herman.
Dari sisi anggaran, Pemkab Kutim masih memiliki kapasitas fiskal untuk mengantisipasi dinamika kepesertaan. Artinya, secara pembiayaan, layanan kesehatan tetap dijamin. “Saya juga belum mendapatkan penjelasan rinci soal penonaktifan itu, tapi yang jelas pelayanan kesehatan bagi warga Kutim tetap berjalan,” kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Ia meminta masyarakat tidak menunda pengobatan hanya karena persoalan administrasi. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. “Kalau memang nantinya harus ditanggung daerah, kami siap. Yang penting warga tidak dirugikan,” tegasnya.
Di tengah dinamika data dan penyesuaian skema pembiayaan, pemerintah daerah menegaskan satu hal: layanan kesehatan tidak boleh berhenti. Administrasi dapat diperbaiki, tetapi hak warga untuk mendapatkan pelayanan medis harus tetap terjamin.
Penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tak hanya memicu kegelisahan di daerah, tetapi mulai menjadi sorotan nasional. Gelombang penyesuaian data terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan sebelumnya menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemadanan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Evaluasi itu mengacu pada skema desil kesejahteraan, di mana warga kategori desil 1–4 menjadi tanggungan pemerintah pusat, sementara di atasnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pusat juga menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan karena perubahan status ekonomi, data ganda, atau peralihan segmen pekerjaan masih dapat diaktifkan kembali sepanjang memenuhi kriteria. Pemerintah meminta daerah proaktif mengawal proses tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (rh/mam)



