Longtime.id – Peredaran sabu di kawasan wisata Pulau Derawan kembali terbongkar. Sebuah rumah pasangan suami istri di Kampung Kasai disinyalir menjadi lokasi transaksi narkotika, sebelum akhirnya digerebek polisi dan ditemukan ratusan poket sabu siap edar.
Kepolisian Resor Berau melalui Polsek Pulau Derawan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Kasai, Senin (10/02), sekitar pukul 20.30 Wita, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya orang keluar-masuk rumah milik pasangan suami istri berinisial AR dan HM. Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Pulau Derawan langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agus Priyanto.
Penyelidikan dilakukan oleh personel Polsek Pulau Derawan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Rudianto. Setelah memastikan indikasi kuat, petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung peredaran sabu, antara lain pipet plastik, korek api gas, gunting, toples, dompet, handphone, serta sebuah tas.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap peran masing-masing tersangka. AR diketahui berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar, sementara HM bertugas mengemas sabu menjadi ratusan poket kecil untuk diedarkan.
“Dari satu poket besar sabu bisa dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil. Sebanyak 176 poket telah terjual, sedangkan 124 poket berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Agus.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum.
Atas perbuatannya, AR dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan wisata. (kontributor/mam)



