Ketika Pena jadi Barang Mewah
JPPI: Abaikan Konstitusi dan Salah Alokasi Anggaran Pendidikan
Longtime.id – Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur pada 29 Januari 2026 bukan sekadar peristiwa duka, melainkan potret telanjang kegagalan negara memenuhi hak paling dasar anak: pendidikan. Dugaan bahwa korban mengakhiri hidup karena tak sanggup membeli buku dan pena menjadi alarm keras atas mahalnya sekolah di negeri yang mengklaim anggaran pendidikan terus meningkat.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa ini sebagai bukti runtuhnya sistem perlindungan hak anak, terutama bagi keluarga miskin yang terhimpit biaya pendidikan sejak jenjang paling dasar.
“Di tengah klaim pemerintah soal anggaran pendidikan yang terus naik, realitasnya seorang anak bisa kehilangan nyawa hanya karena tidak mampu membeli buku dan pena,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
JPPI menegaskan, tragedi ini sekaligus membantah narasi pejabat negara yang menyebut anak putus sekolah karena alasan sepele. Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut faktor utama putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan” dinilai sesat dan mencederai akal sehat publik.
“Kasus di NTT ini membungkam narasi tersebut. Anak-anak bukan menyerah karena tak bisa jajan di kantin, tapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.
Ironisnya, pemerintah di satu sisi menggembar-gemborkan program Wajib Belajar 13 Tahun, namun di sisi lain gagal memastikan biaya pendidikan benar-benar ditanggung negara. “Jika sekolah diwajibkan, lalu siapa yang membayar?” sindir Ubaid.
JPPI menilai akar persoalan terletak pada pengabaian amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun dalam praktiknya, beban biaya justru dilempar ke orang tua murid.
“Ketika seorang anak SD merasa begitu tertekan hingga memilih mengakhiri hidup, itu menandakan fungsi perlindungan negara telah mati. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, berubah menjadi penjara mental akibat intimidasi ekonomi,” ujar Ubaid.
JPPI juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kanibalisasi anggaran pendidikan. Dana pendidikan dinilai tergerus untuk membiayai program populis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 Pasal 22, pendanaan MBG dimasukkan sebagai bagian dari operasional pendidikan. Akibatnya, sekitar 69 persen anggaran MBG—senilai Rp 223 triliun—bersumber dari anggaran pendidikan. Dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun, porsi riil untuk kebutuhan dasar pendidikan menyusut hingga tersisa sekitar 14 persen, jauh dari mandat konstitusi sebesar 20 persen.
“Pemerintah tampak lebih sibuk mengurusi logistik makanan ketimbang memastikan anak-anak bisa belajar tanpa rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis. Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa,” tandas Ubaid.
Atas tragedi ini, JPPI menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak:
- Pemerintah menghentikan narasi menyesatkan soal anak putus sekolah karena ‘kurang jajan’ dan mengakui bahwa pendidikan masih mahal bagi keluarga miskin.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran BOS dan PIP agar benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan, termasuk untuk kebutuhan dasar seperti alat tulis.
- Mengembalikan khitah anggaran pendidikan 20 persen agar difokuskan pada pembiayaan murid, guru, serta sarana prasarana, bukan untuk kepentingan politik dan lembaga tumpang tindih.
“Jangan biarkan pena yang seharusnya menulis masa depan justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat masa ini sebagai era ketika pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid. (red/mam)



