NASIONAL

Diduga Gara-gara Narkoba, Dua Hakim Diringkus BNN

Foto: ilustrasi barang bukti narkoba (int).

Longtime.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terkait itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Ya benar,” kata Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/05/2022).

Berdasar informasi, kedua hakim tersebut berinisial DA dan YR. BNN dikabarkan juga turut mengamankan staf Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Saat dikonfirmasi terkait detail kasus ini, Pudjo menyerahkan kepada BNN Provinsi Banten. Menurutnya, kasus tersebut nantinya akan disampaikan secara detail saat ekspose.

“Yang akan press release dari BNNP Banten,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Suara.com, berjudul “Dua Hakim dan Staf PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba”

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }