57 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita dari Pengedar di Paser
Longtime.id – Seorang pria berinisial E.J. (44) tak berkutik saat Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menggerebek rumahnya di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Selasa (24/02) lalu. Dari tangan terduga pengedar itu, polisi menyita 21 paket sabu seberat bruto 57,74 gram serta uang tunai Rp22,7 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 20.25 WITA setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Elang Satresnarkoba.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
“Hasil penggeledahan ditemukan 21 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 57,74 gram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 33 bendel plastik klip kosong, empat unit timbangan digital, lima sendok takar, satu unit telepon genggam, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp22.700.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam rumah dan kendaraan milik tersangka. E.J. kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Suradi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Paser. “Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Paser. Ini komitmen kami menjaga daerah tetap bersih dari narkoba,” tegasnya. (red/mam)



