ADVERTORIALBERITA

Upaya Pencegahan Narkoba, Komisi I Godok Raperda

Ist.

Longtime.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika kembali digodok DPRD Bontang, Senin (25/07).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking mengatakan penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini sebagai upaya penanganan maraknya kasus peredaran narkotika di Bontang, baik di kalangan masyarakat maupun Apartur Sipil Negara (ASN).

“Raperda ini merupakan upaya pencegahan yang perlu ditindakan bersama-sama,” ujarnya.

Adapun penyusunan Raperda, dijelaskan Raking terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal. Sementara, dalam penyusunannya ia meminta tim asistensi pemerintahan untuk memasukkan kearifan lokalnya untuk menangani para pengguna narkoba atau meminta gambaran umum terkait pencegahan.

“Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Contohnya pas dites urine dua kali positif masa direhabilitasi terus?. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASN-nya, ada aturan yang dilokalkan,” bebernya.

Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama. “Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun,” tandasnya. (Adv/DPRD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }