Tim Terpadu Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Minuman Mengandung Rhodamin B
SANGATTA – Tim Terpadu Pengawasan Makanan dan Minuman menemukan sejumlah produk pangan yang tidak layak edar. Temuan tersebut mencakup makanan kedaluwarsa, produk tanpa izin edar yang sesuai, kemasan rusak, hingga minuman dingin yang terindikasi mengandung zat berbahaya Rhodamin B.
Pengawasan dilakukan melalui uji cepat terhadap berbagai makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Dari pemeriksaan tersebut, tim mendapati beberapa pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
“Ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” kata Ketua Tim Terpadu Pengawasan Makanan dan Minuman, Ahsan Zainuddin kepada awak media belum lama ini.
Ia menjelaskan, Rhodamin B merupakan zat pewarna tekstil yang dilarang digunakan dalam produk pangan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang. “Pedagang harus lebih teliti sebelum menjual produk, begitupun dengan konsumen lebih waspada dalam memilih makanan dan minuman,” ujarnya.
Sejumlah barang yang diduga melanggar ketentuan langsung didata dan diamankan oleh tim sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, saat dikonfirmasi perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda, Herdy Pratama menyatakan akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap sampel yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
“Jangan sampai demi harga murah atau keuntungan lebih, kesehatan masyarakat jadi taruhannya. Pastikan produk yang dijual memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pemusnahan produk akan segera dilakukan. Tim Terpadu menegaskan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman akan terus dilakukan secara berkala guna melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman. (rh/mam)



