Tiga Raperda Strategis Dikebut DPRD Kaltim, Fokus pada BUMD dan Lingkungan Hidup

Longtime.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai krusial untuk menopang kinerja daerah.
Ketiga Raperda tersebut merupakan revisi dari Perda lama yang menyangkut dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat internal Bapemperda digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi Gubernur Kaltim dan bertujuan mengkaji aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari ketiga Raperda tersebut.
“Ini semua Raperda perubahan. Artinya, Perda-perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini dan adanya aturan baru, seperti PP 57 Tahun 2017,” jelas Agusriansyah Ridwan.
Menurutnya, revisi Perda BUMD diarahkan untuk memperjelas pembagian dividen, kewajiban corporate social responsibility (CSR), serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup menitikberatkan pada penguatan pengawasan kawasan rawan dampak industri, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Hal ini dinilai penting mengingat masih luasnya wilayah Kaltim yang terdampak aktivitas ekstraktif.
Agusriansyah berharap pembahasan dapat dipercepat agar ketiga Raperda tersebut segera masuk ke tahap pembacaan nota penjelasan, yang ditargetkan selesai dalam kurun satu hingga tiga bulan ke depan.
“Harapan kami, jadwal bisa diubah supaya pembacaan nota penjelasan bisa masuk bulan ini. Targetnya, pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa percepatan legislasi ini sejalan dengan kebutuhan mendesak Pemprov Kaltim, terutama untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kinerja BUMD.
“Pemerintah sangat membutuhkan ini. Kalau ditunda, justru menghambat peningkatan PAD kita,” tegasnya.
Selain ketiga Raperda utama, Bapemperda juga mencatat sejumlah usulan legislasi lain seperti Raperda tentang pendidikan tinggi dan indeks pembangunan sosial. Namun, regulasi-regulasi tersebut baru akan diusulkan dalam Propemperda 2026 dan saat ini belum masuk tahap kajian. (Adv/Sb/DPRDKaltim)



