BERITANASIONAL

Status PPKM Dicabut Akhir Tahun, Jokowi Beri Sinyal

ilustrasi PPKM.

Longtime.id – Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berencana mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu.

“Jadi kembali ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar -red), PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan dirinya memberi target kementerian terkait untuk menyelesaikan kajian dan kalkuasi terkait hal tersebut pada pekan ini sehingga ia dapat menyiapkan Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM.

“Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini,” ungkap Jokowi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada Jokowi terkait kesiapan seluruh pihak terkait dalam melepaskan status PPKM. Menurutnya, wacana atau rencana pemerintah yang ingin mencabut status PPKM dilakukan karena sudah hampir satu tahun kasus COVID-19 di Tanah Air cukup landai.

“Artinya berdasarkan kriteria dari WHO di level 1 dan itu sudah 12 bulan artinya secara negara sebetulnya kita sudah masuk pandeminya sudah berubah menjadi endemi dan ini sudah level 1. Dan terakhir kan (daerah di Indonesia) kita semua (kasus COVID-19) di bawah 2.000 orang,” ungkap Airlangga.

Meski begitu, katanya, berbagai persiapan tentu akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum mencabut status PPKM, termasuk melakukan sero survei kembali untuk mengetahui sejauh mana level imunitas atau kekebalan di masyarakat.

Pencabutan Status PPKM Cukup Berisiko

Sementara itu, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai sebetulnya menjelang akhir tahun kali ini, Indonesia sedang mengalami satu gelombang COVID-19 yang sayangnya tidak terlalu kelihatan. Dia berpendapat hal itu dipicu lemahnya pemerintah dalam mendeteksi sebuah kasus COVID-19 di masyarakat.

Ia memaparkan, tentu hal ini cukup berbahaya karena risiko COVID-19 bukan hanya berhenti di status akut, tetapi juga potensi long COVID-19 yang dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di masa depan.

Maka dari itu, menurutnya, alangkah lebih baik bila pemerintah menunggu setidaknya sampai awal tahun untuk melihat dampak liburan panjang Natal dan Tahun Baru terhadap kasus COVID-19. Hal ini diharapkan dapat memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan status PPKM tersebut.

“Maka bicara mitigasi, strategi, termasuk di dalamnya PPKM, saya kira kita harus tunggu sampai situasi di awal tahun. Misalnya Januari mulai bisa kita lihat terkendali tapi dalam konteks apa? Dalam konteks melihat apa yang akan direspons atau terjadi dalam situasi di Tiongkok yang perlu kita lihat dua bulan ke depan. Artinya kalaupun PPKM ini misalnya mau dicabut, saya kira tunggulah setelah Nataru,” ungkapnya.

Ia mengatakan pemerintah seharusnya memastikan modal imunitas, yakni vaksin primer khususnya pada anak sudah meningkat, sebelum mencabut status PPKM. Selain itu tingkat serapan vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan serta orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, kata Dicky, seharusnya sudah mencapai minimal 50 persen.

“Kalau belum disiapkan modal proteksi, modal imunitas kemudian dicabut, ini akan membuat banyak pengabaian-pengabaian. Ini yang akhirnya membuat kita menjadi kontributor dalam pemunduran lagi nanti akhir status pandemi yang sebetulnya sudah mulai terlihat,” tambahnya.

Terkait fase endemi dalam COVID-19, ia melihat fase tersebut sama sekali belum terlihat. Ia mencontohkan dalam pandemi virus H1N1 100 tahun lalu secara sains, dibutuhkan waktu setidaknya 20 tahun untuk menyebut wabah tersebut menjadi sebuah endemi.

“Selama itu dia hanya menjadi outbreak-outbreak kecil, mungkin pada beberapa wilayah dia terkendali. Tapi kalau bicara status endemi itu harus hati-hati karena dia tidak statis, dan itu cenderung nanti jangan dibawa ke ranah politis atau ekonomis karena nanti khawatir mengarah ke arah pengabaian, atau penurunan dari mitigasi karena bicara penyakit COVID-19 ini dia berkarakter,” katanya.

Namun ia sepakat bahwa COVID-19 akan menjadi endemi jelas, tetapi hal tersebut bergantung kepada kondisi negara lain.

“Seperti yang China kalau misalnya tiba-tiba muncul sub varian yang lebih bisa merusak semua modal imunitas yang sudah ada, kan endeminya nggak ada lagi,” katanya.

Wisma Atlet COVID-19 Ditutup

Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penghentian operasional rumah sakit darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran menjadi penanda yang baik bagi Indonesia untuk melangkah maju ke depan. Erick menyampaikan kehadiran RSDC Wisma Atlet Kemayoran saat awal pandemi adalah bukti konkret keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyat.

“Kita tentu masih ingat saat awal pandemi, seluruh pihak, dari TNI, Polri, kementerian lain, BUMN, tenaga kesehatan, hingga swasta, bahu-membahu mendirikan RS khusus untuk penanganan COVID-19,” ujar Erick dalam keterangan tertulis.

Dengan kerja sama dan dukungan penuh masyarakat, ucap Erick, pemerintah berhasil ‘menyulap’ wisma atlet sebagai rumah sakit darurat COVID-19. Erick menyebut peran vital RSDC Wisma Atlet Kemayoran dalam keberhasilan penanganan pandemi COVID-19. Sejak dibuka pada Maret 2020, katanya, RSDC Wisma Atlet Kemayoran telah memberikan penanganan kepada 162.966 pasien hingga Maret 2022.

“Pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Meski sudah berhenti, tapi jangan lupa perjuangan para nakes, TNI, Polri, relawan, dan banyak pihak. Banyak juga dari mereka yang harus berkorban dan berpulang, mari kita senantiasa mendoakan mereka,” lanjutnya.

Dalam surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal Untung Budiharto disebutkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran lantaran menurunnya kasus COVID-19 dan mempertimbangkan jumlah keterisian kamar, khususnya RSDC Wisma yang secara signifikan berkurang jumlah pasien atau jumlah yang dikarantina sampai akhir November 2022.

“Kami sampaikan untuk operasional Wisma Atlet Kemayoran akan dihentikan operasionalnya per 31 Desember 2022,” demikian bunyi surat tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Suharyanto. (redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

128000306

128000307

128000308

128000309

128000310

128000311

128000312

128000313

128000314

128000315

128000316

128000317

128000318

128000319

128000320

128000321

128000322

128000323

128000324

128000325

128000326

128000327

128000328

128000329

128000330

128000331

128000332

128000333

128000334

128000335

148000316

148000317

148000318

148000319

148000320

148000321

148000322

148000323

148000324

148000325

148000326

148000327

148000328

148000329

148000330

148000331

148000332

148000333

148000334

148000335

148000336

148000337

148000338

148000339

148000340

148000341

148000342

148000343

148000344

148000345

148000346

148000347

148000348

148000349

148000350

148000351

148000352

148000353

148000354

148000355

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

168000306

168000307

168000308

168000309

168000310

168000311

168000312

168000313

168000314

168000315

168000316

168000317

168000318

168000319

168000320

168000321

168000322

168000323

168000324

168000325

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

178000386

178000387

178000388

178000389

178000390

178000391

178000392

178000393

178000394

178000395

178000396

178000397

178000398

178000399

178000400

178000401

178000402

178000403

178000404

178000405

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

188000396

188000397

188000398

188000399

188000400

188000401

188000402

188000403

188000404

188000405

188000406

188000407

188000408

188000409

188000410

188000411

188000412

188000413

188000414

188000415

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

198000295

198000296

198000297

198000298

198000299

198000300

198000301

198000302

198000303

198000304

198000305

198000306

198000307

198000308

198000309

198000310

198000311

198000312

198000313

198000314

208000096

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000107

208000108

208000110

208000112

208000113

208000116

208000117

208000118

208000119

208000120

208000121

208000122

208000123

208000124

208000125

208000126

208000127

208000128

208000129

208000130

208000131

208000132

208000133

208000134

208000135

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

218000211

218000212

218000213

218000214

218000215

218000216

218000217

218000218

218000219

218000220

218000221

218000222

218000223

218000224

218000225

218000226

218000227

218000228

218000229

218000230

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000172

228000173

228000174

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

238000301

238000302

238000303

238000304

238000305

238000306

238000307

238000308

238000309

238000310

238000311

238000312

238000313

238000314

238000315

238000316

238000317

238000318

238000319

238000320

news-1701