ADVERTORIALBERITA

Status Kampung Sidrap Belum Jelas, Dewan Bakal Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Agus Haris

Longtime.id – DPRD Kota Bontang berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai tapal batas wilayah Kampung Sidrap. Pasalnya hingga saat ini masih belum jelas statusnya. “Saya fikir sudah tidak ada lagi jalan lain, kecuali menggugat persoalan ini,” kata Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, Senin (25/07).

Pemkab dan DPRD Kutim enggan menyerahkan wilayah tersebut kepada Pemkot Bontang. Pria yang akrab disapa AH it uterus berupaya agar kampung Sidrap bisa menjadi bagian dari Bontang. Ia meminta pemerintah agar menyiapkan anggaran melalui APBD perubahan, untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sulit untuk perolehan tapal batas kampung Sidrap menjadi bagian Kota Taman. Maka, upaya menggugat masalah ini ke MK, menurutnya dianggap perlu dan segera melakukan pendaftaran ke MK, untuk kemudian menyusun bukti-bukti kuat yang bisa dibawa ke meja persidangan.

“Kalau hanya komunikasi kedua belah pihak saja, saya rasa sulit. Apalagi Kutim juga tidak bisa melepas,” ujar politikus Gerindra itu.

AH menilai ada narasi yang keliru dari pelaksanaan Pasal 10 Permendagri Nomor 25 tahun 2005. Pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang dianggapnya tidak konsisten. Sehingga mau tidak mau harus melakukan gugatan ke MK.

Secara geografis letak kampung Sidrap lebih dekat dengan Kota Bontang. Bahkan, tercatat ada sekira 3.169 orang berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang diusulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. Sehingga, hal ini menjadi salah satu dasar AH memperjuangkan kampung Sidrap ke Kota Taman. Agar penyetaraan pembangunan juga bisa dilakukan di sana. (Adv/DPRD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }