Presiden Bunuh Media Lewat Amerika
Longtime.id – Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari lalu adalah lonceng kematian bagi Pers Indonesia. Perjanjian dagang ini memuat beberapa poin yang sangat merugikan bagi ekosistem media di Indonesia.
Media di Indonesia saat ini mengalami kesulitan, karena ekosistem yang berubah. Media cetak, radio maupun televisi mengalami penyusutan pengguna, karena pola konsumsi media beralih ke media online. Sementara di media online sendiri, belum ada ekosistem digital yang berpihak ke media. Algoritma dan pengambilan data oleh platform digital, belum memberi dampak positif yang signifikan bagi media online.
Ada 2 artikel (poin) penting di ART yang sangat berpengaruh bagi pers Indonesia. Pertama, memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada Televisi, Radio maupun bentuk media lainnya. Ini tercantum dalam artikel berikut:
Article 2.28: Restrictions on Foreign Investment Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in the mining sector (including any divestment requirements), fish processing, nature-based development projects, ecosystem services, resource efficiency solutions, publishing, delivery services, land transportation, broadcasting, and financial services.
Terbukanya kepemilikan asing 100 persen pada media, adalah melawan UU Pers no 40/1999 dan UU Penyiaran no 32/2002. Pada UU Pers pasal 11 yang menyebutkan: Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pada penjelasan pasal 11 ini ditekankan agar modal asing tidak menguasai mayoritas.
Sementara di UU Penyiaran pasal 17 ayat 2 berbunyi: Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun Radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas). Dengan kondisi media yang ‘tidak baik-baik’ saja, tentu ini lonceng kematian.
Di sisi lain, komunitas pers sebelum ART ditandatangani, sedang melakukan negosiasi dengan platform digital untuk membuat ekosistem pers yang lebih baik. Seperti dibentuknya Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau lebih dikenal Komite Publisher Rights, agar perusahaan media dapat bernegosiasi dengan platform digital untuk mendapatkan persentase iklan yang lebih besar. Atau bernegosiasi dengan platform AI, agar media juga mendapatkan fee dari data-data media online yang digunakan untuk AI.
Namun upaya-upaya tersebut tiba-tiba mendapat serangan jantung. Perjanjian ART menghilangkan segala kewajiban platform digital untuk bertanggung jawab pada jurnalisme yang berkualitas. Perjanjian ini juga melawan Perpres no 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang memberi beberapa kewajiban pada platform digital.
Berikut artikel dalam ATR yang melarang Indonesia untuk membuat aturan kewajiban platform digital untuk mendukung media:
Article 3.3: Requirements for Digital Services Providers Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing
Jika kedua artikel ini (2.28 dan 3.3) diberlakukan, maka kematian pers Indonesia tinggal tunggu waktu. Dampak langsung akan dialami para pekerja media, termasuk jurnalis. Perampingan, PHK massal akan terus terjadi. AJI mencatat pada tahun 2024-2025 telah terjadi PHK jurnalis sebanyak 922. Pemberlakuan ART ini akan memperbanyak jurnalis maupun pekerja media yang alami PHK.
Independensi media pun terancam. Jika perusahaan media tidak mendapatkan pendapatan iklan digital yang adil, kecenderungan banyak media kemudian mengandalkan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang memiliki APBN/APBD. Praktik selama ini, jika media sangat tergantung pada kerja sama APBN/APBD maka ruang redaksi sulit untuk independen.
AJI Indonesia menilai perjanjian ATR tersebut adalah upaya untuk membunuh Pers Indonesia. Ini bukan sekedar perjanjian dagang yang asimetris, yang lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat. Namun konsekuensi dari perjanjian dagang ini membahayakan kehidupan Pers Indonesia yang secara langsung mengancam kebebasan pers.
Ancaman kebebasan pers Indonesia, tidak hanya muncul dari intimidasi atau serangan kekerasan pada jurnalis dan media. Tetapi dengan ‘membunuh’ ruang bisnis media, adalah salah satu modus menghilangkan kebebasan pers. Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan.
Oleh karena itu AJI Indonesia bersikap:
- Mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat. Penolakan pada perjanjian ini tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga banyak sektor lain.
- Mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat, dengan menolak memberi persetujuan pada perjanjian Agreement on Reciprocal Trade ini. (red/mam)



