Polsek Melak Bongkar Gudang Sabu 233 Gram
Uang Rp54 Juta dan Sertifikat Tanah Ikut Disita
Longtime.id – Peredaran narkotika di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, kembali terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan sabu, Rabu (11/02) malam. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ratusan gram sabu dan puluhan juta rupiah uang tunai.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan KH Dewantara RT 27. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipetakan sebagai titik yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan empat orang berinisial IS, HR, IN, dan LM.
Saat proses penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Petugas langsung mengamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Seluruhnya kami amankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolsek Melak, Rinto Christianto Simanjuntak.
Polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkotika. Barang bukti lain yang ditemukan yakni delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan jaminan atau gadai untuk memperoleh narkotika. Di antaranya satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (red/mam)
