Polres Kutim Musnahkan 602 Gram Sabu
Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Mahakam 2026 Turut Dibinasakan
SANGATTA – Ratusan gram narkotika jenis sabu hingga ratusan botol minuman keras dimusnahkan Polres Kutai Timur (Kutim) usai pengungkapan sejumlah kasus selama Operasi Pekat Mahakam 2026. Pemusnahan barang bukti itu digelar di Lapangan Mako Polres Kutim, Sangatta, Kamis (12/03), sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan penyakit masyarakat.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus yang terjadi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Mahakam 2026.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan total 602,69 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari enam laporan polisi yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim bersama jajaran polsek.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan beberapa wilayah hukum polsek, di antaranya Polsek Muara Wahau, Polsek Bengalon, dan Polsek Kaliorang. Selain narkotika, polisi juga memusnahkan 450 botol minuman keras berbagai merek yang disita selama operasi penertiban penyakit masyarakat.
Tidak hanya itu, sebanyak 11 unit knalpot brong yang diamankan dari kegiatan penertiban selama bulan Ramadan turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat dan berbagai kejahatan yang meresahkan warga,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Ia menambahkan, jajaran Polres Kutim akan terus meningkatkan patroli serta penindakan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan wilayah Kutai Timur tetap aman dari peredaran narkotika maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
(rh/mam)
