Longtime.id – Peredaran narkoba kembali terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di kawasan permukiman padat Bontang Utara. Seorang pria ditangkap bersama belasan paket kristal putih dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Bontang kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.20 WITA di sebuah rumah di Jalan Patimura Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah. Dari lokasi, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain lima plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut,” jelasnya. (hl/mam)



