Pengetatan Ramadan: THM Ditutup Total, Aktivitas Usaha Diawasi Ketat
Longtime.id – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah daerah mengambil langkah tegas mengendalikan aktivitas ruang publik. Penutupan total tempat hiburan malam hingga pembatasan operasional berbagai usaha diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan menjaga ketertiban sosial dan menghormati suasana ibadah masyarakat.
Pemerintah di Kota Bontang memberlakukan penutupan total seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan hingga tujuh hari setelah Idulfitri. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 300.1.1/46/SATPOL PP/2026 tentang penutupan sementara usaha hiburan malam, pengaturan jam operasional sejumlah usaha, serta ketentuan tampilan fisik usaha kuliner selama Ramadan.
Langkah ini tidak hanya menyasar sektor hiburan malam, tetapi juga mengatur ritme aktivitas masyarakat secara lebih luas selama bulan suci. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang, Ahmad Yani, menegaskan seluruh pelaku usaha telah menerima pemberitahuan dan diwajibkan mematuhi aturan. Pengawasan lapangan akan dilakukan secara berkala dengan sanksi bagi pelanggaran.
“Mengenai surat edaran, sudah disampaikan kepada pengusaha maupun pemilik karaoke, kafe, dan lainnya,” jelas Ahmad Yani.
Usaha yang wajib tutup mencakup karaoke, diskotek, pub, bar, pertunjukan musik, panti pijat, serta jenis hiburan malam lainnya. Penutupan dilakukan penuh selama Ramadan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan meminimalkan aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan suasana bulan ibadah.
Sementara itu, usaha hiburan non-malam seperti biliar, warnet, pusat permainan daring, dan playstation tetap diizinkan beroperasi, namun dengan jam terbatas hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan kebutuhan menjaga ketenangan lingkungan.
Pelaku usaha kuliner diwajibkan menyesuaikan tampilan layanan dengan tidak membuka aktivitas makan secara terbuka pada siang hari serta memasang tirai penutup.
Di sektor akomodasi, pengelola hotel dan penginapan diminta lebih selektif menerima tamu berpasangan melalui pemeriksaan identitas sebagai langkah pencegahan praktik prostitusi dan pelanggaran norma sosial.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk pengendalian aktivitas publik selama Ramadan, bukan semata pembatasan ekonomi. Penyesuaian operasional usaha diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, tenang, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah. (hl/sr)



