Longtime.id — Aksi pencurian berantai yang menyasar hewan ternak hingga komponen kendaraan berhasil diungkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Empat orang terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri, diamankan dalam serangkaian operasi bertahap di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut diketahui telah dijual ke pasar, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Dari laporan tersebut, penyidik mengamankan seorang pria berinisial LS (20). Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada keterlibatan SF (19) yang merupakan istri LS, serta dua terduga pelaku lainnya dalam rangkaian pencurian di lokasi berbeda.
Hasil pendalaman perkara mengungkap bahwa LS dan SF diduga terlibat dalam pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian mencapai Rp8 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan ES (32) dan JMH (39) yang diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di sejumlah lokasi lainnya.
Para terduga pelaku diamankan di tempat dan waktu berbeda melalui koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur. Seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta pengembangan penyidikan secara berkelanjutan.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar AKP Randy.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 8 ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (hl/sr)



