Longtime.id – Pemkab Kutim resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian pola kerja ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutim Nomor B-000.8.6.1/0597/Bup, yang mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Tujuannya dua, yakni menjaga produktivitas birokrasi dan mengantisipasi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik.
Selama lima hari kerja, ASN akan menjalankan sistem kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA). Penyesuaian berlaku pada 16–17 Maret 2026 (pra-Nyepi) dan 25–27 Maret 2026 (pasca-Idulfitri).
Namun fleksibilitas itu bukan berarti bebas tanpa kontrol. Kepala Perangkat Daerah (PD) dan pimpinan unit kerja diberi kewenangan mengatur komposisi pegawai yang masuk kantor dan yang bekerja jarak jauh, dengan syarat pelayanan publik tetap berjalan normal.
Pemkab menegaskan, sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tidak boleh terdampak. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap aktif dan responsif.
Kelompok rentan penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta anak-anak—juga menjadi perhatian khusus agar tidak mengalami hambatan akses layanan di masa libur panjang.
Selain menjaga layanan tatap muka, seluruh perangkat daerah diminta memastikan kanal pengaduan tetap terbuka, termasuk melalui aplikasi LAPOR!. Pengukuran kualitas pelayanan melalui survei kepuasan masyarakat berbasis QR Code pun tetap dijalankan.
Di sisi internal, pengawasan kinerja diperketat. Pimpinan PD wajib memantau capaian target organisasi. Pemberian cuti tahunan dilakukan selektif, disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional.
Yang tak kalah penting, edaran tersebut juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas. Tidak ada ruang bagi praktik pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terlebih dalam momentum hari raya.
Dengan skema ini, Pemkab Kutim berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan, memastikan birokrasi tetap berjalan stabil di tengah dinamika libur panjang 2026. (rh/sr)



