Kutai Timur Menunggak Ratusan Miliar
ADD 82 Desa Belum Cair di Penghujung Tahun Anggaran
Longtime.id – Puluhan desa menunggu kepastian, tetapi kas belum bergerak. Dana Alokasi Desa triwulan keempat senilai ratusan miliar rupiah masih tertahan, menempatkan pemerintah daerah dalam tekanan fiskal di penghujung tahun anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Timur, Muhammad Basuni, memastikan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Komitmen itu disebut sebagai kebijakan langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk memastikan hak desa tetap dipenuhi.
Namun, realisasi pembayaran belum bisa dilakukan segera. Skema teknis pencairan masih dibahas dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena harus mengikuti koridor Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah menunggu dana pusat benar-benar masuk agar bisa langsung disalurkan, tetapi seluruh proses tetap harus tunduk pada mekanisme anggaran yang berlaku,” ujarnya.
Formulasi penyelesaian kini mengerucut pada dua kemungkinan: dicatat sebagai kurang salur atau dikategorikan sebagai utang daerah. Pilihan ini bukan sekadar administratif, tetapi berkaitan dengan konsekuensi hukum serta tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Jika ditetapkan sebagai kurang salur, diperlukan keputusan resmi bupati dengan waktu pelaksanaan yang masih dirumuskan TAPD.
Persoalan tak hanya pada ADD triwulan keempat. Terdapat pula 12 desa atau 74 rukun tetangga (RT) yang belum mencairkan bantuan keuangan Rp250 juta per desa. Bantuan tersebut semestinya menopang kegiatan pembangunan di tingkat lokal, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Untuk dana yang belum terserap, pemerintah daerah berencana menganggarkannya kembali pada 2026. Namun nilainya berpotensi disesuaikan karena tekanan terhadap APBD dinilai cukup berat, dipengaruhi prioritas belanja dan keterbatasan ruang fiskal.
Basuni berharap kepengurusan baru Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kutai Timur dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten dan desa. Sinkronisasi program dan penyelesaian hambatan administratif dinilai penting untuk mempercepat penyaluran anggaran.
Tertundanya ADD bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran. Penundaan itu berimbas langsung pada aktivitas pembangunan dan perencanaan desa yang bergantung pada kepastian dana.
Karena itu, desa kini menunggu dua hal yang paling mendesak: skema pembayaran yang jelas dan kepastian waktu pencairan. Tanpa keduanya, agenda pembangunan di tingkat tapak berisiko terus tertahan dalam ketidakpastian. (rh/mam)



