Komisi IV DPRD Kaltim Sororti Pembangunan Pabrik Sawit Tanpa Izin di Kutai Timur

Longtime.id – Aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, Komisi IV menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai membahayakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Salah satu temuan utama adalah bahwa proses pembangunan pabrik tetap berjalan meskipun PT KSM belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yang lebih mengkhawatirkan, limbah akhir dari pabrik ini direncanakan akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.
“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini sangat perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berdekatan,” ungkapnya pada awak media.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih lahan operasional, yang dinilai dapat menimbulkan konflik di kemudian hari. H. Baba menyatakan bahwa pihaknya akan meminta seluruh dokumen perizinan dan lingkungan dari PT KSM untuk dipelajari lebih lanjut bersama DLH kabupaten dan provinsi.
Kekecewaan juga muncul lantaran manajemen PT KSM tidak hadir dalam kunjungan tersebut. “Kalau dalam RDP nanti mereka tetap tidak hadir, tentu akan ada konsekuensi. Salah satunya, tidak diberikan rekomendasi izin,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa temuan utama kunjungan ini berfokus pada aspek lingkungan. Dirinya menyebut PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan prasyarat utama dalam pembangunan industri.
“Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak tepat dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian juga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan longsor,” jelasnya.
Komisi IV berencana menindaklanjuti temuan ini melalui Rapat Dengar Pendapat dan koordinasi lintas instansi demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Adv/Sb/Mam/DPRDKaltim)