Komisi III Akan Koordinasi ke Provinsi, Soal Raperda Pembangunan Industri

Amir Tosina
Longtime.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Industri, masih terus digodok. Ketua Komisi III Amir Tosina mengungkapkan, ditetapkankannya Kota Bontang sebagai kawasan industri pembangunan nasional menengah berat, maka dalam hal ini dibutuhkan regulasi dalam menjalankan aktivitas pembangunan industri.
Selain itu, penyusunan Raperda diungkapkan Amir Tosina sebenarnya sudah dibahas 2021 lalu. Namun, hingga saat ini masih dalam tahap harmonisasi atau penyelarasan terkait naskah akademik yang ada di Diskop-UKMP provinsi. Khususnya yang berkaitan dengan program unggulan daerah di bidang industri pangan. Sehingga, naskah akademik Diskop-UKMP Kota Bontang akan disandingkan atau diselaraskan dengan naskah di provinsi.
“Dua pekan ke depan akan kami harmonisasikan ke provinsi,” ujarnya usai rapat, Senin (25/07).
Adapun poin program unggulan daerah yang sudah masuk dalam pasal 5 naskah akademik, lanjut dia, meliputi industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, industri pangan dan industri hulu agro.
Sedangkan terkait poin tambahan program unggulan prioritas daerah yang disarankan perlu dibahas lebih rinci isi di dalamnya, yakni industri pangan, industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara (kondensasi), industri alat transportasi, industri tekstil kulit alas kaki dan aneka industri hulu agro.
“Merujuk rekomendasi Disperindagkop untuk bisa konsultasi ke provinsi. Tapi poin tambahan yang disampaikan tadi sepertinya sudah tidak bisa dimasukkan karena memang sudah khusus di pasal itu tidak bisa ditambahkan,” terangnya Diketahui, Raperda pembangunan industri ini terdiri dari 35 pasal masih dalam tahap pembahasan. Agar dapat digunakan sebagai regulasi pembangunan industri di Kota Taman, Raperda ini ditargetkan akan selesai secepatnya. “Kalau bisa Oktober sudah selesai,” tandasnya. (Adv/DPRD)