Jual Miras Ilegal, Pria di Kelay Diringkus
BERAU – Peredaran minuman keras ilegal kembali terungkap di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial Y (44) diamankan personel Polsek Kelay setelah diduga menjual ratusan botol miras tanpa izin di sebuah warung di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Kapolsek Kelay AKP Sukhidin mengatakan, personel melakukan penyelidikan lantaran diduga terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah tersebut. “Petugas menemukan yang bersangkutan diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Kampung Merapun,” kata AKP Sukhidin.
Kata dia, di lokasi tersebut polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial Y. Tak hanya itu, dugaan petugas membuahkan hasil dengan menemukan minuman keras (miras) illegal sebanyak 105 botol. “Barang bukti berupa 105 botol minuman keras dari berbagai merek, yang diduga diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.
Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
Kini Y diamankan di Maposek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sukhidin menambahkan, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Berau terkait pelarangan peredaran minuman beralkohol.
“Memperjualbelikan minuman keras secara ilegal tentu berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan,” pungkasnya.
(asr/mam)



