Longtime.id – Pemerintah daerah memilih jalur kepastian regulasi ketimbang perubahan tahunan. Selama Ramadan 2026, jam kerja ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap mengikuti pola lama dan lebih singkat, tetapi dituntut tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutim, Herwin, menegaskan pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan surat edaran baru setiap Ramadan. Pengaturan jam kerja sudah memiliki dasar hukum tetap di tingkat nasional, sehingga edaran bupati yang ada berlaku berkelanjutan selama belum ada perubahan regulasi yang lebih tinggi.
Langkah ini, menurutnya, untuk menjaga konsistensi administrasi sekaligus menghindari perubahan kebijakan yang berulang setiap tahun.
Selama Ramadan, total jam kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu, turun dari 37,5 jam pada hari biasa. Penyesuaian ini berlaku tanpa mengurangi standar pelayanan kepada masyarakat.
Untuk sistem lima hari kerja:
- Masuk pukul 08.00 WITA
- Pulang pukul 15.00 WITA
- Istirahat pukul 12.00–12.30 WITA
- Khusus Jumat hingga pukul 15.30 WITA dengan jeda menyesuaikan salat Jumat
Sementara perangkat daerah dengan enam hari kerja menyesuaikan jadwal agar tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja mingguan, dengan jam pulang lebih awal setiap hari.
Penetapan jam masuk pukul 08.00 WITA merupakan hasil evaluasi lokal pemerintah daerah. Pertimbangan utama adalah jarak tempuh rata-rata pegawai menuju kantor yang membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi geografis dan mobilitas pegawai di daerah.
Dalam surat edaran, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan pengurangan durasi kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik. Kepala perangkat daerah diminta memastikan produktivitas tetap terjaga.
Ketentuan ini juga tidak berlaku mutlak bagi unit yang bersifat operasional langsung, seperti layanan kesehatan dan satuan pendidikan, yang tetap menyesuaikan kebutuhan pelayanan.
Melalui surat edaran resmi, pengaturan jam kerja berlaku bagi seluruh instansi di bawah Pemkab Kutim dan mulai diterapkan mengikuti penetapan awal Ramadan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
Dengan mempertahankan pola lama, pemerintah daerah menekankan stabilitas dan kepastian kebijakan. Jam kerja memang dipersingkat, tetapi disiplin birokrasi dan tanggung jawab pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama selama bulan suci. (rh/sr)



