ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Hadiri Raput DPRD Kutim, Bupati Paparkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Longtime.id — Legislator Kutim gelar Rapat Paripurna (Rapur) tentang Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).

Rapur itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan didampingi beberapa anggota dewan yang hadir. Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan jajaran perwakilan Forkopimda dan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim.

Bupati mengatakan penyampaian nota penjelasan ini sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan dari upaya untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk itu kebijakan Pemkab Kutim menyangkut bentuk dan susunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntabel tetap menjadi pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama Tahun Anggaran 2023 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2022-2026, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim,” terangnya.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.

“Untuk realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp 787,53 miliar,” ucapnya.

Kondisi ini disebabkan adanya koreksi dan reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain Pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, berupa Profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal Rp 547,79 miliar dan Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bagian pemerintah daerah dari PT Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.

Berikutnya untuk realisasi realisasi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,67 triliun atau 103,12 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 7,44 triliun. Disusul untuk realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 568,85 miliar atau 2.315,73 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 24,56 miliar.

“Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 pendapatan asli daerah di atas,” ujarnya.

Realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun dengan uraian belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4,25 triliun atau 84,98 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5,00 triliun.

Kedua, ada belanja modal Belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp3,29 triliun atau 83,60 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 triliun.

“Kemudian ada belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Pada Tahun Anggaran 2023 atas belanja tidak terduga tidak terdapat realisasi,” katanya.

Pagu anggaran belanja tidak terduga ditetapkan sebesar Rp 20,00 miliar dan ada belanja transfer yang merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp 811,45 miliar atau 98,36 persen dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 miliar. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }
news-1912-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

sbobet

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

82097

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82171

82172

82173

82174

82175

82176

82177

82178

82179

82180

82181

82182

82183

82184

82261

82262

82263

82264

82265

82266

82267

82268

82269

82270

82271

82272

82273

82274

82275

82511

82512

82513

82514

82515

82186

82187

82188

82189

82190

82191

82192

82193

82194

82195

82196

82197

82198

82199

82276

82277

82278

82279

82280

82281

82282

82283

82284

82285

82286

82287

82288

82289

82516

82517

82518

82519

82520

82521

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82351

82352

82353

82354

82355

82356

82357

82358

82359

82360

82522

82523

82524

82525

82526

82527

82528

82529

82530

82531

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

82241

82242

82243

82244

82245

82246

82247

82248

82249

82250

82331

82332

82333

82334

82335

82336

82337

82338

82339

82340

82251

82252

82253

82254

82255

82256

82257

82258

82259

82260

82341

82342

82343

82344

82345

82346

82347

82348

82349

82350

82532

82533

82534

82535

82536

82537

82538

82539

82540

82541

82542

82543

82544

82545

82546

82547

82548

82549

82550

82551

82552

82553

82554

82555

82556

82557

82558

82559

82560

82561

82562

82563

82564

82565

82566

82567

82568

82569

82570

82571

82572

82573

82574

82575

82576

82577

82578

82579

82580

82581

news-1912-mu